Universitas Muhammadiyah Palembang Gelar Pendampingan Kenaikan Jabatan Akademik, Dorong Dosen Naik ke Lektor dengan Cepat dan Tepat

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui kegiatan Pendampingan Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2025, yang digelar di Aula Gedung KH. Faqih Usman Lantai 7 pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi dosen UM Palembang yang sedang dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya sistematis universitas untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan pemahaman dosen terhadap mekanisme pengusulan jabatan fungsional yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Kepala Biro SDM UM Palembang, Afandi, S.Pd., M.Pd., yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya ketelitian dan kesesuaian dokumen dalam proses pengajuan jabatan akademik. Menurutnya, banyak kendala yang muncul selama ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap detail administratif dan teknis penilaian jabatan akademik.

“Kami ingin memastikan setiap dosen memahami betul standar dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan, sehingga proses pengajuan bisa berjalan lancar tanpa revisi berulang. Pendampingan seperti ini bukan hanya formalitas, tapi langkah nyata untuk mempercepat karier dosen dan meningkatkan mutu institusi,” ujar Afandi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III UM Palembang, Dr. Eko Ariyanto, M.Chem.Eng., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan jabatan akademik dosen tidak hanya berdampak pada pengembangan karier individu, tetapi juga pada reputasi dan daya saing universitas secara keseluruhan.

“Jabatan akademik bukan sekadar gelar administratif. Ia mencerminkan kapasitas intelektual, produktivitas riset, dan kontribusi dosen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, universitas mendukung penuh setiap upaya peningkatan jenjang karier dosen dengan mekanisme yang lebih efektif dan transparan,” tegas Dr. Eko.

Lebih lanjut, Dr. Eko juga mendorong dosen-dosen muda untuk aktif melakukan publikasi ilmiah dan mengembangkan karya inovatif sebagai bagian dari syarat kenaikan jabatan akademik. Menurutnya, budaya riset dan publikasi harus menjadi identitas akademik yang kuat di lingkungan UM Palembang.

Pendampingan ini berjalan interaktif, dengan sesi diskusi dan konsultasi langsung antara dosen peserta dan tim Biro SDM. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengklarifikasi syarat administrasi, sistem penilaian angka kredit (PAK), hingga tata cara penyusunan bukti kegiatan tridarma perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen UM Palembang yang mengikuti pendampingan dapat segera menuntaskan proses pengajuan jabatan akademik mereka, sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berdaya saing tinggi.

Kemdiktisaintek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Serdos Tahun 2025: Persyaratan Lebih Fleksibel, Kuota Ditambah, Peluang Dosen Semakin Terbuka

Jakarta– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025, Kamis, (5/6).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Perguruan Tinggi Mitra Kementerian/Lembaga (KL), serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas ini memiliki tujuan strategis, menjangkau pemangku kepentingan perguruan tinggi di seluruh penjuru Indonesia. Melalui sosialisasi ini Kemdiktisaintek menyampaikan kabar gembira, bahwa persyaratan mengikuti Serdos tahun ini jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.

Sosialiasi ini adalah respon Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta, melalui perubahan kebijakan yang  signifikan terkait kelayakan peserta. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), resmi dihapuskan sebagai syarat wajib. Penyederhanaan ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi yang berkembang di kalangan akademisi.

Selanjutnya, terkait pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, maka pembaharuan kebijakan ini menetapkan dilakukannya pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.

Materi dapat diunduh melalui link berikut: https://docs.google.com/presentation/d/1yJPGroJ0XPQ4u6yBafGlcan14rDEdWos/edit?usp=drive_link&ouid=102166663697045568532&rtpof=true&sd=true

Layanan Inpassing, Penyetaraan Pangkat, dan Perpanjangan Tugas Belajar Dosen Tetap Yayasan

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dengan hormat kami sampaikan bahwa layanan inpassing, penyetaraan dan perpanjangan tugas belajar bagi dosen tetap yayasan akan kami tutup mulai tanggal 01 November 2024.

Surat edaran unduh disini

Pembukaan Periode Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Melalui SIKITO

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen…

Surat edaran unduh disini