Meli Astriani, Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Palembang Terima SK Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala

Dr. Meli Astriani, S.Si., M.Si., dosen tetap Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Palembang menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Lektor Kepala yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar M.Sc., pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Eko Ariyanto, S.T., M.Chem.Eng., yang bertempat di Ruang Sidang A, Kantor LLDIKTI Wilayah II Jalan Srijaya Nomor 883 KM 5,5 Palembang.

Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Eko Ariyanto, S.T., M.Chem.Eng., menyampaikan, selamat kepada Dr. Meli Astriani, S.Si., M.Si., dosen Universitas Muhammadiyah Palembang yang menerima SK Kenaikan Akademik Lektor Kepala.

“Selamat kepada Dr. Meli Astriani, S.Si., M.Si., dan semoga menjadi berkah. Harapannya setelah mendapatkan SK ini dapat memacu teman-teman dosen yang lain di Universitas Muhammadiyah Palembang” ungkapnya.

Dr. Eko Ariyanto, S.T., M.Chem.Eng., juga menekankan agar dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Palembang yang sudah meraih Fungsional Lektor Kepala maupun Lektor, agar jangan terlena dengan apa yang sudah didapat.

“Jangan hanya sampai disini, dosen Universitas Muhammadiyah Palembang harus terus berupaya dan berpacu untuk meningkatkan statusnya untuk 3 tahun kedepan”, ujarnya.

Khusus bagi yang telah mencapai Fungsional Lektor Kepala, Dr. Eko Ariyanto, S.T., M.Chem.Eng., juga mendorong dosen Universitas Muhammadiyah Palembang dapat mencapai gelar Guru besar atau Profesor nantinya.

#BSDM-UMPalembang #DiTes #Kemendiktiristek #PDDIKTI #SIKITO #SISTER #UMPalembang

Kemdiktisaintek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Serdos Tahun 2025: Persyaratan Lebih Fleksibel, Kuota Ditambah, Peluang Dosen Semakin Terbuka

Jakarta– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025, Kamis, (5/6).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Perguruan Tinggi Mitra Kementerian/Lembaga (KL), serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas ini memiliki tujuan strategis, menjangkau pemangku kepentingan perguruan tinggi di seluruh penjuru Indonesia. Melalui sosialisasi ini Kemdiktisaintek menyampaikan kabar gembira, bahwa persyaratan mengikuti Serdos tahun ini jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.

Sosialiasi ini adalah respon Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta, melalui perubahan kebijakan yang  signifikan terkait kelayakan peserta. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), resmi dihapuskan sebagai syarat wajib. Penyederhanaan ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi yang berkembang di kalangan akademisi.

Selanjutnya, terkait pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, maka pembaharuan kebijakan ini menetapkan dilakukannya pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.

Materi dapat diunduh melalui link berikut: https://docs.google.com/presentation/d/1yJPGroJ0XPQ4u6yBafGlcan14rDEdWos/edit?usp=drive_link&ouid=102166663697045568532&rtpof=true&sd=true