Menindaklanjuti Surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor: 3342/LL2/DT.04.01/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Genap 2024/2025, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut.
Bagi Seluruh Dosen
Periode pelaporan BKD Semester Genap 2024/2025 pada layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan dengan jadwal sebagai berikut:
Detail Periode | Tanggal Awal Periode | Tanggal Akhir Periode |
Penarikan Kinerja | 01 Maret 2025 | 31 Agustus 2025 |
Pengisian | 08 Juli 2025 | 22 Agustus 2025 |
Penilaian | 08 Juli 2025 | 22 Agustus 2025 |
- Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
- Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar;
- Pastikan pelaporan feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;
- Untuk bukti kinerja, selain unggah berkas juga wajib input tautan agar tidak terkendala ketika assesor menilai;
- Panduan, materi Pelaporan BKD Semester Genap 2024/2025 dan ketentuan penerapan kewajiban khusus dosen dapat diakses pada tautan https://sister.kemdikbud.go.id/dokumen_panduan
- Bagi dosen yang baru menyelesaikan studi lanjut atau baru aktif wajib mengirimkan:
- Tridharma perguruan tinggi untuk laporan BKD Semester Genap 2024/2025 adalah yang dilaksanakan 1 (satu) semester setelah tanggal Ijazah;
- Copy Ijazah S3 (disertai Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek untuk lulusan Luar Negeri);
- Copy SK Pemberian Tugas Belajar dan SK Pengaktifan Kembali yang telah disahkan;
- Copy SK Jabatan Akademik terakhir;
- Copy SK Pangkat (untuk dosen PNS-Dpk);
- Copy SK Inpasing dan atau SK Pangkat Penyetaraan terakhir (untuk dosen tetap yayasan);
- Copy Nomor Rekening Tabungan (saldo aktif minimal Rp. 500.000,-);
- Copy NPWP.
- Bagi dosen yang baru pindah homebase dari antar Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah II atau dari luar LLDIKTI Wilayah II, wajib mengirimkan:
- Copy Surat Rekomendasi pindah dari LLDIKTI II atau LLDIKTI asal;
- Copy SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Sertifikasi Dosen dari LLDIKTI sebelumnya, bagi dosen pindah homebase dari luar LLDIKTI Wilayah II;
- Copy SK Pengangkatan Dosen Tetap dari Perguruan Ringgi Baru;
- Print Out NIDN dari laman PDDIKTI;
- Copy SK Jabatan Akademik terakhir;
- Copy SK Pangkat (untuk dosen PNS-Dpk);
- Copy SK Inpasing dan atau SK Pangkat Penyetaraan terakhir (untuk dosen tetap yayasan);
- Copy Nomor Rekening Tabungan (saldo aktif minimal Rp. 500.000,-);
- Copy NPWP.
- Bagi Dosen Tetap Yayasan yang telah disertifikasi, yang terdapat perubahan (update) data SK Inpassing dan/atau SK Inpassing Penyetaraan TMT 1 September 2024 dan belum disesuaikan pada pencairan serdos pada semester sebelumnya, agar dapat melakukan pemutakhiran data.
- Berkas laporan BKD Semester Genap 2024/2025 paling lambat diterima tanggal 16 Agustus 2025.
- Berkas laporan BKD Semester Genap 2024/2025 berupa Lembar Kinerja Dosen (LKD) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM/F4) dijadikan 1 (satu) file dan dikirim melalui tautan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama File : BKDGenap2024-2025_Nama Dosen_UM Palembang
- Tipe file : Pdf (maks 1 Mb)
- Link : https://bit.ly/laporanbkdgenap24
- Bagi Dosen Yang Telah Disertifikasi Kelulusan 2008 s.d. 2024
- Laporan BKD melalui SISTER akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor untuk dosen yang telah disertifikasi.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan berkas laporan BKD semester Genap 2024/2025, maka permohonan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.
Surat Edaran Download disini