Jakarta– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025, Kamis, (5/6).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Perguruan Tinggi Mitra Kementerian/Lembaga (KL), serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas ini memiliki tujuan strategis, menjangkau pemangku kepentingan perguruan tinggi di seluruh penjuru Indonesia. Melalui sosialisasi ini Kemdiktisaintek menyampaikan kabar gembira, bahwa persyaratan mengikuti Serdos tahun ini jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.

Sosialiasi ini adalah respon Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta, melalui perubahan kebijakan yang  signifikan terkait kelayakan peserta. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), resmi dihapuskan sebagai syarat wajib. Penyederhanaan ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi yang berkembang di kalangan akademisi.

Selanjutnya, terkait pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, maka pembaharuan kebijakan ini menetapkan dilakukannya pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.

Materi dapat diunduh melalui link berikut: https://docs.google.com/presentation/d/1yJPGroJ0XPQ4u6yBafGlcan14rDEdWos/edit?usp=drive_link&ouid=102166663697045568532&rtpof=true&sd=true